NEGARA DAN WARGA NEGARA

 Nama : Tuntun Alief Muliadin

NIM : 12183751

Tugas Pert 6


NEGARA DAN WARGA NEGARA


Setiap interaksi selalu menghasilkan hubungan. Keeratan hubungan negara dengan warga negaranya sudah mencapai tahap ketergantungan. Sebuah negara tidak mungkin berkembang, apalagi menjadi negara maju apabila warga negaranya pasif. Begitu juga warga negara dari sebuah negara, tidak mungkin dapat hidup sejahtera di negara yang kacau. 

1. Memperkenalkan Budaya Bangsa

Hubungan emosional yang kuat antara negara dengan warga negara akan membentuk rasa cinta tanah air. Rasa inilah yang mendorong warga negara bangga dengan segala hal yang berasal dari negaranya. Secara tidak sadar, mereka akan sangat loyal dengan segala produk rumah tangga yang berasal dari produksi dalam negeri.


2. Taat Aturan Negara

Warga negara yang telah memiliki hubungan emosional kuat dengan negaranya akan memberi kepercayaan yang tinggi kepada negara. Setiap aturan negara dipercaya memiliki manfaat untuk mengatur hubungan berbangsa dan bernegara. Karena itulah ia akan berusaha sebisa mungkin mematuhi aturan negara. 


3. Berusaha Mengharumkan Nama Negara

Hubungan emosional yang kuat antara negara dengan warga negaranya akan memacu usaha pengharuman nama baik. Warga negara yang baik akan selalu menjaga kelakuannya dalam bermasyarakat, baik di wilayah dalam atau luar negeri.

Indonesia memiliki 4 tujuan utama,

yaitu :

a. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia

b. Memajukan kesejahteraan umum

c. Mencerdaskan kehidupan bangsa

d. Ikut melaksanakan ketertiban dunia


Bela Negara

Gerakan Bela Negara (GBN) sekarang ini semakin banyak diselenggarakan. Sasaran utamanya adalah generasi muda yang kebanyakan masih apatis terhadap kondisi negara. Ke depan, tantangan untuk Indonesia di arena global akan semakin berat dan ketat. Gerakan Bela Negara yang sangat gigih disemarakkan oleh TNI bertujuan untuk menyiapkan mental bangsa menghadapi masa sulit tersebut.


Fungsi-Fungsi Negara

1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.


2. Melaksanakan ketertiban untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.


3. Pertahanan dan keamanan negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.


4. Menegakkan keadilan negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.


Sifat Negara

1. Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi


2. Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat


3. Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.


 Bentuk Negara

1. Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat, terbagi atas dua, yaitu :

Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. 


2. Negara serikat ( federasi) aalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama


Unsur-unsur Negara

1. harus ada wilayahnya

2. harus ada rakyatnya

3. harus ada pemerintahnya

4. harus ada pengakuran dari Negara lain

5. harus ada kedaulatan


 Tujuan Negara

1. Perluasan kekuasaan semata

2. Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain

3. Penyelenggaraan ketertiban umum

4. Penyelenggaraan kesejahteraan Umum


Beberapa orang yang dipilih oleh rakyat banyak akan menduduki jabatan di pemerintahan. Mereka dianggap sebagai orang-orang yang mampu menjadi penyelenggara pemerintahan agar negara dapat menjalankan kewajiban dan haknya dengan baik. Montesqieu membagi mereka ke dalam 3 golongan Trias Politica :

1. Eksekutif : Presiden dan Wakil Presiden sebagai pusat pemerintahan yang menjalankan peraturan-peraturan negara.

2. Legislatif : DPR, DPD, MPR yang bertugas membuat dan mengesahkan peraturan perundang-undangan negara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan negara.

3. Yudikatif : KY, BPA, MA, MK, Kepolisan harus dapat mengawasi pelaksanaan penyelenggaraan negara dan menegakkan hukum yang berlaku di Indonesia.

Sementara itu, untuk mendapatkan kejelasan mengenai apa saja yang menjadi kewajiban dan hak negara saya akan menjelaskannya lebih lanjut.

1. Hak

2. Kewajiban


Pengertian Warga Negara

Adalah sekumpulan orang yang mendiami suatu wilayah tertentu. Secara umum yaitu anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya.Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga negara. Bangsa Indonesia asli adalah Orang-orang pribumi / penduduk asli Indonesia yang (Lahir, besar, berdomisili, berkarya di Indonesia, serta mengakui Indonesia sebagai tanah airnya).


Pengertian Hukum Negara

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. Filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.


Bidang hukum

Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain hukum pidana/hukum publik, hukum perdata/hukum pribadi, hukum acara, hukum tata negara, hukum administrasi negara/hukum tata usaha negara, hukum internasional, hukum adat, hukum islam, hukum agraria, hukum bisnis, dan hukum lingkungan.


Hukum pidana

Hukum pidana atau hukum publik adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan berakibat diterapkannya hukuman berupa nestata bagi barang siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam undang-undang pidana.


Hukum perdata

Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil.


Sistem hukum

Ada berbagai jenis sistem hukum yang berbeda yang dianut oleh negara-negara di dunia pada saat ini, antara lain sistem hukum Eropa Kontinental, common law system, sistem hukum Anglo-Saxon, sistem hukum adat, sistem hukum agama.


Sistem hukum Eropa Kontinental 

adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secar asistematis


Sistem hukum Anglo-Saxon

Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya


Sistem hukum adat/kebiasaan

Hukum Adat adalah adalah seperangkat norma dan aturan adat/kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah.


D. Pengertian Pemerintahan

Pemerintahan sebagai sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan-kewenangan, melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dari lembaga-lembaga dimana mereka ditempatkan. fungsi fungsi pemerintahan dapat ditemukan dalam konstitusi berupa fungsi peradilan, perencanaan anggaran belanja, pajak, militer dan polisi. Rasyid membagi fungsi pemerintahan menjadi 4 bagian yaitu:


1.Fungsi pelayanan (public service)

2. Fungsi pembangunan (development)

3. Fungsi pemberdayaan (empowering)

4. Fungsi pengaturan (regulation)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ringkasan PKN Pertemuan 9 - 14

Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara Dalam Demokrasi