Ringkasan PKN Pertemuan 9 - 14

Nama    : Tuntun Alief Muliadin

NIM    : 12183751

Kelas    : 12.5A.09


Demokrasi Indonesia

A. Konsep dan Urgensi Demokrasi yang Bersumber dari Pancasila

Setiap warga negara mendambakan pemerintahan demokratis yang menjamin tegaknya kedaulatan rakyat. Hasrat ini dilandasi pemahaman bahwa pemerintahan demokratis memberi peluang bagi tumbuhnya prinsip menghargai keberadaan individu untuk berpartisipasi dalam kehidupan bernegara secara maksimal. Karena itu, demokrasi perlu ditumbuhkan, dipelihara, dan dihormati oleh setiap warga negara. Apa sebenarnya demokrasi itu? Secara etimologis, demokrasi berasal dari bahasa Yunani Kuno, yakni “demos” dan “kratein”. Anda melalui pengetahuan awal di sekolah tentu sudah mengenal kata demokrasi ini. Cobalah kemukakan kembali istilah demokrasi ini sejauh pengetahuan awal yang Anda miliki.

Demokrasi asli Indonesia, yang bercirikan tiga hal yakni 

1) cita-cita rapat, 

2) cita-cita massa protes, dan 

3) cita-cita tolong menolong.

Sebagai suatu sistem sosial kenegaraan, USIS (1995) mengintisarikan demokrasi sebagai sistem memiliki sebelas pilar atau soko guru, yakni “Kedaulatan Rakyat, Pemerintahan Berdasarkan Persetujuan dari yang Diperintah, Kekuasaan Mayoritas, Hak-hak Minoritas, Jaminan Hak-hak Azasi Manusia, Pemilihan yang Bebas dan Jujur, Persamaan di depan. Hukum, Proses Hukum yang Wajar, Pembatasan Pemerintahan secara Konstitusional, Pluralisme Sosial, Ekonomi dan Politik, dan Nilai-nilai Toleransi, Pragmatisme, Kerja Sama dan Mufakat.”

Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik tentang Demokrasi yang Bersumber dari Pancasila

Sebagaimana telah dikemukakan Mohammad Hatta, demokrasi Indonesia yang bersifat kolektivitas itu sudah berurat berakar di dalam pergaulan hidup rakyat. Sebab itu ia tidak dapat dilenyapkan untuk selama-lamanya. Menurutnya, demokrasi bisa tertindas karena kesalahannya sendiri, tetapi setelah ia mengalami cobaan yang pahit, ia akan muncul kembali dengan penuh keinsyafan.


Historis Konstitusional, Sosial Politik, Kultural 

A. Konsep dan Urgensi Penegakan Hukum yang Berkeadilan 

Indonesia adalah negara hukum, artinya negara yang semua penyelenggaraan pemerintahan dan kenegaraan serta kemasyarakatannya berdasarkan atas hukum, bukan didasarkan atas kekuasaan belaka. 

Thomas Hobbes (1588–1679 M) dalam bukunya Leviathan pernah mengatakan “Homo homini lupus”, artinya manusia adalah serigala bagi manusia lainnya. Manusia memiliki keinginan dan nafsu yang berbeda-beda antara manusia yang satu dan yang lainnya. Nafsu yang dimiliki manusia ada yang baik, ada nafsu yang tidak baik. Inilah salah satu argumen mengapa aturan hukum diperlukan. Kondisi yang kedua tampaknya bukan hal yang tidak mungkin bila semua masyarakat tidak memerlukan aturan hukum. Namun, Cicero (106 – 43 SM) pernah menyatakan “Ubi societas ibiius”, artinya di mana ada masyarakat, di sana ada hukum. Dengan kata lain, sampai saat ini hukum masih diperlukan bahkan kedudukannya semakin penting.

Dari bunyi alinea ke-4 Pembukaan UUD NRI 1945 ini dapat diidentifikasi bahwa tujuan Negara Republik Indonesia pun memiliki indikator yang sama sebagaimana yang dinyatakan Kranenburg, yakni:

1) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia

2) memajukan kesejahteraan umum

3) mencerdaskan kehidupan bangsa; dan

4) ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,

perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Gustav Radbruch, seorang ahli filsafat Jerman (dalam Sudikno Mertokusumo, 1986:130), menyatakan bahwa untuk menegakkan hukum ada tiga unsur yang selalu harus diperhatikan yaitu: 

1) Gerechtigheit, atau unsur keadilan.

2) Zeckmaessigkeit, atau unsur kemanfaatan dan 

3) Sicherheit, atau unsur kepastian.

Untuk menegakkan hukum, ada lembaga penegak yang melaksanakan dan lembaga peradilan yang memberi hukuman :

1. Lembaga Penegak hukum - Kepolisian (menyidik), Kejaksaan (menuntut), Kehakiman (mengadili), lembaga penasihat hukum

2. Lembaga Peradilan - Peradilan militer, Peradilan agama, tata usaha negara.


Wawasan Nusantara

A. Konsep dan Urgensi Wawasan Nusantara

Wawasan Nusantara merupakan wawasan nasional (national outlook) bangsa Indonesia yang selanjutnya dapat disingkat Wasantara. Wawasan nasional merupakan cara pandang bangsa terhadap diri dan lingkungan tempat hidup bangsa yang bersangkutan. Cara bangsa memandang diri dan lingkungannya tersebut sangat mempengaruhi keberlangsungan dan keberhasilan bangsa itu menuju tujuannya.

Pengertian etiomologis dan pengertian terminologi. Secara etimologi, kata Wawasan Nusantara berasal dari dua kata wawasan dan nusantara. Wawasan dari kata wawas (bahasa Jawa) yang artinya pandangan. Sementara kata “nusantara” merupakan gabungan kata nusa yang artinya pulau dan antara.

Berdasar pengertian terminologis, wawasan nusantara merupakan pandangan bangsa Indonesia terhadap lingkungan tempat berada termasuk diri bangsa Indonesia itu sendiri.

Deklarasi Djuanda tanggal 13 Desember 1957, wilayah Indonesia barulah merupakan satu kesatuan, di mana laut tidak lagi merupakan pemisah tetapi sebagai penghubung. Wilayah Indonesia sebagai satu kesatuan memiliki keunikan antara lain:

a. Bercirikan negara kepulauan (Archipelago State) dengan jumlah 17.508 pulau.

b. Luas wilayah 5.192 juta km2 dengan perincian daratan seluas 2.027 juta km2 dan laut seluas 3.166 juta km2. Negara kita terdiri 2/3 lautan / perairan

c. Jarak utara selatan 1.888 km dan jarak timur barat 5.110 km

d. Terletak diantara dua benua dan dua samudra (posisi silang)

e. Terletak pada garis katulistiwa

f. Berada pada iklim tropis dengan dua musim

g. Menjadi pertemuan dua jalur pegunungan yaitu Mediterania dan Sirkum Pasifik

h. Berada pada 60 LU- 110 LS dan 950 BT – 1410 BT

i. Wilayah yang subur dan habittable (dapat dihuni)

j. Kaya akan flora, fauna, dan sumberdaya alam


Bangsa Indonesia sebagai kesatuan juga memiliki keunikan yakni:

1. Memiliki keragaman suku, yakni sekitar 1.128 suku bangsa (Data BPS, 2010)

2. Memiliki jumlah penduduk besar, sekitar 242 juta (Bank Dunia, 2011)

3. Memiliki keragaman ras

4. Memiliki keragaman agama

5. Memiliki keragaman kebudayaan, sebagai konsekuensi dari keragaman suku bangsa


KETAHANAN NASIONAL DAN BELA NEGARA

A. Konsep dan Urgensi Ketahanan Nasional dan Bela Negara

Ketahanan nasional (national resilience) merupakan salah satu konsepsi kenegaraan Indonesia. Ketahanan sebuah bangsa pada dasarnya dibutuhkan guna menjamin serta memperkuat kemampuan bangsa yang bersangkutan baik dalam rangka mempertahankan kesatuannya, menghadapi ancaman yang datang maupun mengupayakan sumber daya guna memenuhi kebutuhan hidup. Bela negara adalah suatu sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada NKRI yang berdasar terhadap Pancasila dan UUD dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.

Tiga pengertian ketahanan nasional atau disebut sebagai wajah ketahanan nasional yakni:

a. ketahanan nasional sebagai konsepsi atau doktrin

b. ketahanan nasional sebagai kondisi

c. ketahanan nasional sebagai strategi, cara atau pendekatan

B.  Perlunya Ketahanan Nasional dan Bela Negara

Ketahanan nasional sebagai konsepsi adalah konsep khas bangsa Indonesia sebagai pedoman pengaturan penyelenggaraan bernegara dengan berlandaskan pada ajaran asta gatra. Ketahanan nasional sebagai kondisi adalah kondisi dinamis bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan daya tahan. Ketahanan nasional sebagai metode atau strategi adalah cara yang digunakan untuk menyelesaikan masalah dan ancaman kebangsaan melalui pendekatan asta gatra yang sifatnya integral komprehensif

C. Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik tentang Ketahanan Nasional dan Bela Negara

Secara historis, gagasan tentang ketahanan nasional bermula pada awaltahun 1960-an di kalangan militer angkatan darat di SSKAD yang sekarangbernama SESKOAD (Sunardi, 1997). Masa itu sedang meluasnya pengaruhkomunisme yang berasal dari Uni Sovyet dan Cina.

D. Dinamika dan Tantangan   Ketahanan Nasional dan Bela Negara

Pengalaman sejarah bangsa Indonesia telah membuktikan pada kita pada, konsep etahanannasional kita terbukti mampu menangkal berbagai bentuk ancaman sehingga tidak berujung pada kehancuran bangsa atau berakhirnya NKRI. Setidaknya ini terbukti pada saat bangsa Indonesia menghadapai ancaman komunisme tahun 1965 dan yang lebih aktual menghadapi krisis ekonomi dan politik pada tahun 1997-1998.

E.Ketahanan Nasional dan Bela Negara Esensi dan Urgensi Ketahanan Nasional

Sudah dikemukakan sebelumnya, terdapat tiga cara pandang dalammelihat ketahanan nasional. Ketiganya menghasilkan tiga wajah ketahanannasional yakni ketahanan nasional sebagai konsepsi, ketahanan nasionalsebagai kondisi, dan ketahanan nasional sebagai konsepsi atau doktrin.


HAK PILIH, PEMILIHAN UMUM dan ANTI KORUPSI 

Hak Pilih Warga Negara dalam Demokrasi Moh. Kusnardi dan Hermaily Ibrahim mengungkapkan bahwa dalam paham kedaulatan rakyat (democracy) rakyatlah yang dianggap sebagai pemilik dan pemegang kekuasaan tertinggi suatu negara. Rakyatlah yang menentukan corak dan cara pemerintahan diselenggarakan. Rakyatlah pula yang menentukan tujuan yang hendak dicapai oleh negara dan pemerintahannya itu.

Pemilu atau pemilihan umum merupakan pesta demokrasi di mana masyarakat memilih pemimpin atau perwakilan mereka untuk 5 tahun yang akan datang. Selain memilih presiden dan wapres, pemilu juga memberikan kesempatan bagi warga Indonesia untuk memilih DPR, DPRD dan DPD.

Pemilu memiliki 3 tujuan umum, yakni :

1. Untuk mewujudkan peralihan pemerintahan secara aman dan tertib

2. Melaksanakan kedaulatan rakyat

3. Melaksakanan HAM.

Setiap warga negara juga harus mempunyai hak dan kebebasan, tanpa pembedaan apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan tanpa pembatasan yang tidak beralasan: 

a) Ikut dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, baik secara langsung maupun melalui wakil-wakil yang dipilih secara bebas.

b) Memilih dan dipilih pada pemilihan umum berkala yang jujur, dan dengan hak pilih yang universal dan sama, serta dilakukan melalui pemungutan suara secara rahasia untuk menjamin kebebasan dalam menyatakan kemauan dari para pemilih

c) Memperoleh akses pada pelayanan umum di negaranya atas dasar persamaan.

Lalu apakah warga negara yang tidak berpindah domisili namun melakukan perjalanan keluar negeri bisa menggunakan hak pilihnya? Bisa, MK telah memputuskan  No. 102/PUU-VII/2009 tentang jaminan penggunaan hak pilih meski warga negara Indonesia berada di luar negeri.

Korupsi berasal dari bahasa latin corruptio yang berarti kebusukan, keburukan, ketidakjujuran. Korupsi dapat berupa banyak hal, misalnya memberikan hadiah dan uang. Pemberian hadiah karena mendapat bantuan yang lain disbeut gratifikasi. Gratifikasi bisa berarti positif, yaitu yang tidak mengharapkan balas jasa. Sedangkan gratifikasi negatif adanya harapan timbal balik setelah membantu.


HAK ASASI MANUSIA DAN SADAR PAJAK

HAM adalah singkatan dari Hak Asasi Manusia, dimana masing-masing kata tersebut memiliki makna. Kata “Hak” dalam hal ini berarti sebagai kepunyaan atau kekuasaan atas sesuatu, sedangkan “Asasi” adalah sesuatu hal yang utama dan mendasar. Jadi, pengertian HAM secara singkat adalah suatu hal yang mendasar dan utama yang dimiliki oleh manusia.

Ciri-Ciri HAM / Hak Asasi Manusia Hak Asasi Manusia memiliki ciri khusu yang tidak terdapat pada jenis hak lainnya. Berikut ini adalah ciri khusus Hak Asasi Manusia: 

1. HAM tidak diberikan kepada seseorang, melainkan merupakan hak semua orang, baik itu hak sipil, hak politik, hak ekonomi, hak sosial, dan hak budaya. 

2. HAM tidak dapat dicabut, dihilangkan, atau diserahkan 

3. HAM bersifat hakiki, yaitu hak yang sudah ada sejak manusia lahir ke dunia 

4. HAM sifatnya universal sehingga berlaku bagi semua manusia tanpa memandang status, suku, gender, dan berpedaan lainnya.

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur tentang Hak Asasi Manusia yang diatur dalam pasal 28A hingga 28J. Adapun penjelasan singkat mengenai Undang-Undang HAM adalah sebagai berikut: 

1. Pasal 28A Mengatur Tentang Hak Hidup Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya. 

2. Pasal 28B Mengatur Tentang Hak Berkeluarga

    1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan lewat perkawinan yang sah. 

    2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas pemberian berasal dari kekerasan dan diskriminasi. 

3. Pasal 28C Mengatur Tentang Hak Memperoleh Pendidikan

    1) Setiap orang berhak mengembangkan diri lewat pemenuhan keperluan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan mendapatkan fungsi berasal dari ilmu-ilmu dan teknologi, seni dan budaya, demi menambah mutu hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.

    2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya didalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.

Berikut ini adalah beberapa contoh pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia: 

1. Peristiwa pembantaian di Rawagede 1945 

2. Peristiwa tragedi pembantaian massal PKI – 1965-1966 

3. Peristiwa Tanjung Priok 1984 

4. Peristiwa penembak misterius (Petrus) tahun 1982-1985 

5. Peristiwa Santa Cruz – 1991 

6. Pembunuhan aktivis buruh wanita, Marsinah tahun 1993 

7. Penganiayaan wartawan bernama Udin – 1996 

8. Peristiwa Semanggi dan kerusuhan Mei tahun 1998 

9. Tragedi Trisakti – 1998 

10. Kasus Dukun Santet di Banyuwangi – 1998 

11. Peristiwa Wamena berdarah pada April 2003 

12. Kasus Bulukumba tahun 2003 

13. Peristiwa Abepura Papua – 2003 

14. Pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib – 2004 

15. Dan masih banyak lagi


Pelanggaran HAM lingkup Internasional, misalnya :

1. Rezim Benito Mussolini di Italia

2. Rezim Adolf Hitler di Jerman

3. Konflik Israel dan Palestina

4. Perang Sipil di Bosnia

5. Kasus Apartheid di Afrika Selatan

6. Kekerasan Etnis Rohingya Myanmar


Selain hak, manusia juga mempunyai kewajiban. Salah satu kewajibannya adalah membayar pajak. Ada banyak bentuk pajak, antara lain :

1. Pajak pertambahan nilai (PPn)

2. Pajak penghasilan (PPh)

3. Pajak bumi dan bangungan (PBB), dll.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara Dalam Demokrasi

NEGARA DAN WARGA NEGARA